Oleh : Nurianti, S.Sos
(Aktivis Muslimah)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).Penggeledahan di kantor komdigi, memang benar ada kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol.Ade ary Syam Indradi saat di konfirmasi di jakarta,Jumat (01/11/2024).
Penggeledahan tersebut di pimpin oleh DirReskrimum Polda Metro jaya Kombes Pol.Wira Satya Triputra,Wadir Reskrimum Polda Metro jaya AKBP Aldi Subartono.Kata Dir Reskrimum Polda metro jaya,Kombes Pol.Wira Satya Triputra sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan. Republik..co..id (02/11/2024),
Wira juga mengatakan 14 tersangka saat ini,dan telah di tetapkan 11 orang kementrian Komdigi dan 3 orang warga sipil dan akan di lakukan tracing (penulusuran) aset aset para pelaku hasil dari kejahatan tersebut.
Dalam penggeledahan ini, polisi menghadirkan 4 orang tersangka di mana penggeledahan tersebut di lakukan di lantai dua, tiga, dan lantai delapan kantor tersebut. Serta penyitaan beberapa laptop pribadi. Adapun komputer dan beberapa dokumen adalah milik tersangka untuk proses memfilter seluruh Web terus di verifikasi dan di blokir.
Judi bentuk kejahatan yang merusak pikiran masyarakat
Judi merupakan tindak kejahatan yang merusak dan merugikan orang serta masyarakat. Seseorang yang sudah kecanduan judi online maka akan mudah melakukan tindak kriminal. Banyak yang jatuh miskin dan terlilit hutang serta rumah tangga yang hancur, bunuh diri, mencuri gara gara judi online.
Pakar hukum dari Banjarmasin Dr.Nurunnisa,S.H.,M.H. angkat bicara soal ini pelaku iklan judol menjadi duta anti judol bukti hukum sekuler dalam sistem kapitalisme tidak mampu memberantas judi.
Faktor utama judol adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah. Hal itu sangat relevan dengan kondisi krisis ekonomi dunia saat ini khususnya setelah pandemi Covid-19.
Gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi dan sikap hidup yang individualis juga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh. Jalan pintas dan instan tanpa berpikir panjang menyebabkan orang menjadi pelaku judol di tengah kesempitan rakyat mengakses ekonomi. Judi bagi mereka menjadi solusi nyatanya malah mematikan dan mengundang adzab Alloh.
Hukum Islam Bagi Pelaku Judi
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Menurut Tafsir Tahlili Al-Qur’an Kemenag RI, “kerusakan” di dalam QS Ar-Rum ayat 41 diistilahkan dengan “al-fasad”. Dijelaskan, al-fasad adalah segala bentuk pelanggaran atas sistem atau hukum Allah swt. yang diterjemahkan sebagai ‘perusakan’.
Islam mengganggap judi sebagai bentuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena merusak ekonomi keluarga, ekonomi seseorang, perekomian masyarakat dan negara.
Dalam Islam judi merupakan tindak kejahatan dan perbuatan yang di larang.pelaku judi harus di beri sanksi takzir.sanksi yang di terapkan oleh Khalifah.
Sanksi bagi pelaku judi dalam Islam dapat berupa 40 kali cambukan bahkan 80 kali cambuk,atau di penjara serta mendapatkan peringatan keras.
Dalam Al Qur’an sudah di jelaskan pula tentang masalah judi.yang artinya ” wahai orang orang yang beriman ! Sesungguhnya minum keras,berjudi (berkurban)untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.maka jauhilah (perbuatan perbuatan)itu agar kamu beruntung.(QS.Al Maidah 5 : 90).
Hanya hukum Islam yang mampu memberantas serta mencegah judi di tengah masyarakat.dengan sistem Islam masyarakat akan hidup dengan aman dan nyaman karna jauh dari kekacauan serta kemelaratan.
Wallahua’lam bissawab.