Oleh : Neng Sri
(Ibu Rumah Tangga)
Bahwa keputusan pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan pajak pertambahn nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 terus menuai kritik. Dalam kondisi ekonomi yang masih berat, kebijakan ini dinilai sebagai beban tambahan dari masyarakat. Selain itu telah terjadi penurunan daya beli masyarakat, apalagi dalam beberapa bulan ini.
Dalam sistem kapitalisme pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Akibatnya, rakyat terus dipalak melalui berbagai pungutan/pajak. Termasuk PPN yang bersifat regresif, yakni membebani semua kalangan termasuk golongan berpenghasilan rendah.
Tentu kebijakan pajak ini sangat membebani rakyat, apalagi di tengah kesulitan rakyat, sangatlah zalim.
Kezaliman, khususnya terkait harta, apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap ratusan juta rakyatnya, jelas haram. Allah SWT berfirman “Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil (TQS al-Baqarah{2}: 188)”.
Selain itu, dalam ajaran Islam, penguasa adalah pelayan/pengurus rakyat. Penguasa rakyat tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak. Radulullah Saw. Bersabda : “Imam (kepala negaranegara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (H.R Al-bukhari dan Muslim).
Solusi untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali kepada syariah Islam. terkait harta milik umum Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan energi. (HR. abu Dawud)”. Sumber daya alam negeri ini terdiri dari : pertama minyak mentah, kedua gas alam, Ketiga batu barabara, keempat emas kelima tembaga, keenam nikel, ketujuh hutan.
Dengan itu, tentu Negara tak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berutang ke luar negeri. Syaratnya satu: semua itu harus dikelola berdasarkan ketentuan syariah Islam. Umat dan bangsa ini harus benar-benar kembali kepada syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Termasuk dalam mengelola perekonomian, diantaranya dalam pengelolaan APBN nya selain karena kewajiban Allah SWT dan Rasulnya, menegakkan syariah Islam dapat menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.