Oleh Isma Humaira
Ibu Rumah Tangga
Keputusan Pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 terus menuai kritik. Ditengah kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Selain itu daya beli masyarakat sedang turun, apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini. (Tempo.co, 17/10/2024).
Pajak dalam sistem kapitalisme digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Akibatnya, rakyat terus dipalak melalui berbagai pungutan/pajak, termasuk PPN yang bersifat regresif, yakni membebani semua kalangan, termasuk golongan berpenghasilan rendah. Hal ini pun dilakukan secara terus-menerus. Kebijakan pajak ini, apalagi di tengah kesulitan rakyat, tentu sangatlah zalim, dan jelas haram. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim).
Dalam ajaran Islam, penguasa adalah pelayan/pengurus rakyat. Pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak. Untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali pada syariah Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam secara kâffah, perekonomian negara pun diatur dengan hukum-hukum Islam, termasuk dalam pengelolaan APBN, baik terkait pemasukan maupun pengeluarannya.
Pemasukan dalam APBN Khilafah Islam, ada 12 kategori. Di antaranya pemasukan dari: harta rampasan perang (anfâl, ghanîmah, fai dan khumûs); pungutan dari tanah kharaj; pungutan dari non-Muslim (jizyah); harta milik umum; harta milik negara; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr); harta sitaan dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; zakat; dst (Syaikh Abdul Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 30).
Dari penjelasan di atas, salah satu sumber terbesar dalam APBN Khilafah Islam adalah harta milik umum (milkiyyah ‘âmah). Harta milik umum ini wajib dikelola oleh Negara. Semua hasilnya lalu diberikan kepada seluruh rakyat, langsung ataupun tidak langsung. Harta milik umum ini haram diserahkan kepada individu/swasta apalagi dikuasai oleh pihak asing sebagaimana yang terjadi selama ini (Lihat: Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 48-66).
Dalam konteks Indonesia, harta milik umum dapat memberikan penerimaan besar jika negara bisa meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut secara optimal. Sebagai contoh, minyak mentah dapat meningkat nilainya hingga lebih dari 10-25 kali lipat jika diolah menjadi produk-produk industri petrokimia, seperti polyethylene yang menjadi bahan baku kemasan, botol, pipa dan kabel. Bijih nikel (0,9-1,8%) seharga USD 30,5 per ton, jika diolah menjadi High-Purity Nickel (99,9) seharga USD 24,293, dapat meningkatkan nilainya menjadi 796 kali lipat (Shanghai Metal Market. https://price.metal.com/Nickel, 16/7/2023).
Menurut Ekonom Muslim, Muhammad Ishak (2024), potensi pendapatan negara dari kekayaan sumber daya alam negeri ini bisa memenuhi kas negara. Berdasarkan perhitungan atas beberapa sumber penerimaan APBN, maka potensi pendapatan dari delapan harta milik umum saja (batubara, minyak mentah, gas, emas, tembaga, nikel, hutan dan laut) dapat diperoleh laba sebesar Rp 5.510 triliun, melebihi kebutuhan APBN yang hanya sekitar Rp 3.000 triliun. Padahal masih ada 12 sumber pendapatan lain yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar. Dengan begitu tentu negara tak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berutang ke luar negeri. Syaratnya satu: semua itu harus dikelola berdasarkan ketentuan syariah Islam (Lihat: Muis, Al-Waie, Edisi Maret 2024).
Maka, umat dan bangsa ini harus benar-benar kembali pada syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Termasuk dalam mengelola perekonomian, di antaranya dalam pengelolaan APBN-nya. Selain karena kewajiban dari Allah SWT dan Rasul-Nya, menegakkan sistem Islam bukanlah utopia. Sejarah mencatat bagaimana Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.