Miras dalam Perspektif Islam

Oleh Suhartini

Aktivis Muslimah

Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan memabukan. Selain itu membuat seseorang hilang kesadarannya, sehingga jika seseorang kehilangan kesadaran maka membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah. Minuman keras ini juga haram di konsumsi karena memiliki dampak buruk untuk kesehatan. Minuman keras (miras) menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menjaga agar akal masyarakat tetap waras. Faktanya, miras tidak hanya merusak individu. Miras juga menimbulkan keresahan sosial, ini karena miras menyulut aneka tindak kejahatan.

Indonesia merupakan negara yang penduduk muslim terbesar di dunia yang seharusnya menjunjung tinggi ajaran Islam yang telah mengharamkan miras (khamr). Namun kenyataannya, peredaran miras di masyarakat masih sangat bebas. Peredaran miras bahkan menyasar berbagai kalangan, termasuk para remaja. Faktanya pada tahun 2014 saja (10 tahun lalu), sebagaimana dilaporkan oleh Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), 23℅ remaja pernah mengkomsumsi miras. Artinya dari sekitar 60 jutaan remaja, sekitar 15 jutaan di antaranya adalah pengkomsumsi miras (Detik .com , 9/3/2015).

Hal ini bisa terjadi, dibeberapa kota besar miras bahkan bisa di dapatkan dengan mudah. Di mulai dari miras ilegal (termasuk yang oplosan) yang jauh lebih banyak dan biasanya banyak di konsumsi oleh anggota masyarakat kelas bawah. Bahkan di Yogyakarta, yang di kenal sebagai kota pelajar dan pusat pendidikan Islam, masyarakatnya kini menghadapi masalah serius terkait peredaran miras. Termasuk di sekitar tempat-tempat pendidikan Islam. Faktanya, sudah ada santri yang menjadi korban penusukan dan penganiayaan. Pelakunya ternyata dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras (CNN Indonesia , 31/10/2024 ).

Bahaya miras sudah terbukti secara medis dan sosial. Menurut data World Heal teh Organization (WHO) pada tahun 2018, konsumsi alkohol menyebabkan lebih dari tiga juta kematian setiap tahun di seluruh dunia.

Penerapan sistem ekonomi kapitalis-liberal menjadi salah satu alasan utama mengapa miras tetap beredar luas. Dalam sistem ini, para pengusaha akan berusaha memenuhi permintaan apapun. Termasuk miras yang jelas haram dan berisiko membahayakan masyarakat. Demi meraup keuntungan, mereka terus memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif. Di sisi lain, pemerintah menerima pendapatan dari pajak miras sebagai salah satu pemasukan negara. Wajar jika kemudian miras kerap dipromosikan sebagai daya tarik untuk wisatawan mancanegara.

Allah Swt. tegas berfirman berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung.” (TQS Al -Maidah [5]: 90)

Karena itu seorang mukmin tidak sepantasnya mengkonsumsi miras atau khamar. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Tak akan berzina seorang pezina, saat dia berzina, sementara dia mukmin. Tak akan meminum khamar seorang peminum khamar, saat dia meminum khamar, sementara dia mukmin.” (HR Al Bukhari)

Minuman keras (miras) atau khamar merupakan minuman yang mengandung senyawa alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian. Minuman ini dapat memberikan efek memabukkan sekecil apapun kadarnya. Saat di konsumsi, jenis minuman ini dapat menghilangkan kesadaran, hingga menutup akal pikiran dari peminumnya.

Rasulullah saw. menetapkan bahwa mengonsumsi minuman keras hukumnya haram bukan karena dari bahannya. Namun lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yakin memabukkan hal ini tertuang dalam sabda Nabi Muhammad saw. “Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitpun haram.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Kini minuman keras hadir dalam berbagai bentuk dan di kemas dalam merek yang beragam. Jenis-jenis minuman keras yang kerap ditemui dipasaran seperti wine, arak, tuak, bir dan lainnya.

Penerapan sistem ekonomi kapitalis liberal menjadi salah satu alasan utama mengapa miras masih tetap beredar luas. Dalam sistem ekonomi ada sebuah pepatah “Di mana ada permintaan, di sana ada penawaran.” Celakanya lagi dalam sistem ini, para pengusaha akan berusaha memenuhi permintaan apapun. Termasuk miras yang jelas hukumnya adalah haram dan berisiko membahayakan masyarakat. Demi meraup keuntungan, mereka terus memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif. Di sisi lain pemerintah menerima pendapatan dari pajak miras sebagai salah satu pemasukan negara. Wajar jika kemudian miras kerap dipromosikan sebagai saya tarik untuk wisatawan mancanegara. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah belum sepenuhnya melarang miras di tempat-tempat wisata.

Dalam ketentuan hukum Islam, orang yang mengonsumsi khamar wajib dihukum. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang mengonsumsi khamar maka cambuklah ia. Maka jika ia mengulangi, maka cambuklah. Jika ia mengulangi ketiga kalinya atau keempat kalinya, maka bunuhlah ia.” (HR Abu Daud At-Tirmidzi)

Di sisi lain Allah bukan hanya melaknat peminum khamar. Allah Swt. pun mengecam sejumlah pihak lainnya terkait dengan khamar. Demikian sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw. “Allah telah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawaannya, yang minta dibawakan, serta yang menikmati hasil penjualannya.” (HR Abu Dawud)

Dalam praktiknya, dalam IsIam hukum bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman takzir. Takzir adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariat. Tetapi ditetapkan oleh qadi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati. Terutama jika terbukti penyebab kerusakan besar dalam masyarakat.

Dalam mengatasi masalah miras tidak bisa dilakukan dengan setengah hati. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan hukum yang tegas. Islam telah memberikan panduan yang jelas dalam melindungi akal manusia, yakni dengan melarang miras dan menerapkan sanksi yang tegas. Pentingnya penegakkan syariat secara total dalam sistem pemerintahan IsIam adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berakhlak.

Dengan demikian pemberantasan miras bukan hanya sekadar mengatasi kejahatan, tetapi juga ikhtiar dalam menjaga kewarasan akal masyarakat agar tetap sehat dan waras. Hal ini akan membantu masyarakat menuju kehidupan yang lebih aman, produktif, dan penuh berkah.

Wallahualam bissawab

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Miras dalam Perspektif Islam
Miras dalam Perspektif Islam
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2024/11/miras-dalam-perspektif-islam.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2024/11/miras-dalam-perspektif-islam.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content