Sari Setiawati
Minuman keras (miras) adalah minuman yang diharamkan oleh Islam. Dengan mengkonsumsi miras akan merusak akal, moral dan kehidupan sosial, baik untuk kehidupan individu maupun kehidupan di masyarakat. Miras acapkali menyulut aneka tindak kejahatan. Faktanya, pada tahun 2014 saja (10 tahun lalu), sebagaimana dilaporkan oleh Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), 23 persen remaja pernah mengkonsumsi miras. Artinya, dari sekitar 60 jutaan remaja, sekitar 15 jutaan di antaranya adalah pengkonsumsi miras (Detik.com, 9/3/2015). Hal ini tidak aneh. Sebabnya, miras bisa didapatkan dengan mudah, di toko-toko modern dan kawasan wisata. Belum termasuk miras ilegal (termasuk yang oplosan) yang jauh lebih banyak dan biasanya banyak dikonsumsi oleh anggota masyarakat kelas bawah.
Bahkan di Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pelajar dan pusat pendidikan Islam, masyarakatnya kini menghadapi masalah serius terkait peredaran miras yang makin meluas. Termasuk di sekitar tempat-tempat pendidikan Islam. Kondisi ini tentu membahayakan para santri dan pelajar serta mengganggu lingkungan pesantren yang menjadi tempat belajar agama dan mendidik moral. Akibat peredaran miras ini, udah ada santri yang menjadi korban penusukan dan penganiayaan, yang pelakunya ternyata dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras (CNN Indonesia, 31/10/2024).
Berdasarkan laporan Korlantas Polri (2023) menunjukkan, bahwa miras menjadi faktor utama dalam sebagian besar kecelakaan fatal yang melibatkan pengendara. Selain itu, banyak tindak kriminalitas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan, kerap dipicu oleh pengaruh alkohol. Di Jakarta, misalnya, selama periode 1-15 Maret 2024, Polda Metro Jaya menangani berbagai kasus pencurian dan kekerasan. Sebagian pelakunya dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman keras. Operasi ini berhasil menangkap 409 tersangka dengan 352 kasus yang diungkap (Kompas, 27 Maret 2024).
Semua itu membuktikan gagalnya sistem kapitalisme liberalisme yang diterapkan oleh negara dalam mengatur kehidupan masyarakat, yang ternyata tidak mampu melindungi masyarakat, dengan membiarkan minuman keras beredar luas, baik secara legal maupun ilegal. Kandungan alkohol di dalam miras lah yang dapat mempengaruhi fungsi otak, sehingga memicu perilaku buruk.
Dalam ilmu ekonomi kapitalis dikenal kaidah: “Di mana ada permintaan, di sana ada penawaran”, termasuk dalam perkara miras. Selama ada permintaan, para pengusaha akan berusaha memenuhinya. Padahal kebahayaan miras bagi kehidupan masyarakat sudah sangat jelas. Tapi demi meraup keuntungan, mereka terus memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif. Di sisi lain, pemerintah menerima pendapatan dari pajak miras sebagai salah satu pemasukan negara, salah satunya di sektor hiburan dan pariwisata. Miras kerap dipromosikan sebagai daya tarik untuk wisatawan mancanegara. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah belum sepenuhnya melarang miras di tempat-tempat wisata.
Sebagai seorang muslim, tentu kita harus mengembangkan segala permasalahan kepada aturan Allah (Islam). Di dalam Islam, minuman keras (khamr) jelas haram, sebagaimana terdapat dalam firman Allah SWT yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung.”
(TQS Al-Maidah (5):90)
Maka seorang Mukmin tidak sepantasnya mengkonsumsi miras atau khamr yang dapat menghilangkan akal, merusak kehormatan, serta menyebabkan kezaliman dan penganiayaan terhadap diri sendiri dan orang lain. Dalam ketentuan hukum Islam, orang yang mengkonsumsi khamr wajib dihukum. Berupa hukuman cambuk 40 atau 80 cambukan bagi peminum khamr. Dan tak hanya pengkonsumsi khamr yang wajib dihukum, tapi pihak-pihak yang terkait dengan miras pun akan diberi sanksi, seperti: para produsen, penjual dan juga pengedar (kurir)-nya. Hal itu karena mereka dianggap sebagai bagian dari pihak yang menyebarkan kejahatan (fasad fil ardh), dan dosa besar. Maka mereka bisa dihukum berat sesuai dengan kondisi dan kebijaksanaan hakim.
Dalam praktiknya, Islam menetapkan, bahwa hukuman bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman ta’ziir. Ta’zîr adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariah, namun ditetapkan oleh qâdhi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat.
Alhasil, untuk mengatasi miras harus benar-benar hingga ke akar-akarnya. Untuk itu diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan hukum yang tegas. Islam telah memberikan panduan yang jelas dalam melindungi akal manusia, yakni dengan melarang miras dan menerapkan sanksi yang tegas. Pentingnya penegakan syariah Islam secara total oleh sebuah negara adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berakhlak.
Dengan demikian, memberantas miras bukan sekadar mengatasi kejahatan, tetapi juga merupakan ikhtiar dalam menjaga akal masyarakat agar tetap sehat dan waras. Hal ini akan membantu masyarakat menuju kehidupan yang lebih aman, produktif dan penuh berkah.
WalLahu a’lam bishawab.