Oleh : Tuti Sugianti
Pemkot Bontang telah mengajukan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk 2025. Pada dasarnya besaran pengajuan kuota BBM bersubsidi berdasarkan rata-rata tingkat kebutuhan selama satu tahun ini. Di tambah peningkatan jumlah kendaraan roda dua maupun empat di Bontang. Angka pengajuan kuota BBM masih menunggu kepastian final dari BPH Migas. Diharapkan jika dengan usulan ini dipenuhi maka tidak ada lagi antrean mengular di tiap SPBU Bontang.
Fakta lain antrian mengular BBM di SPBU juga terjadi di Berau, Samarinda, Balikpapan, dan dii beberapa kota di Kaltim pada umumnya.
Dalam sistem Kapitalisme sekuler saat ini subsidi seakan menjadi beban negara sehingga ada target pengurangan subsidi bahkan bisa sampai penghapusan subsidi. Adanya golongan subsidi dan nonsubsidi antara rakyat sendiri semakin memperlihatkan negara berjual beli dengan rakyat bukan unsur mengurus rakyat. Anehnya lagi, kuota yang katanya “subsidi” untuk pertalite kebanyakan diberikan kepada pemilik kendaraan roda empat, sedangkan pemilik kendaraan roda dua hanya sedikit saja yang bisa mendapatkannya dikarenakan jam operasional untuk mendapatkan pertalite subsidi tersebut dibatasi jam operasionalnya dan hanya SPBU tertentu saja yang menjualnya. Jadi tidak semua SPBU menjual BBM bersubsidi.
Kuota BBM bersubsidi tidak seharusnya dibatasi dan harganya tidak boleh mahal karena Kaltim sangat kaya akan minyak. Tidak seharusnya di Kaltim terlihat pemandangan panjangnya antrian mereka yang ingin membeli BBM seperti mengular.
BBM hakikatnya berasal dari sumber daya alam milik umum (rakyat) dan termasuk menguasai hajat hidup orang banyak yang seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Muslim maupun non-Muslim, secara gratis atau dengan harga semurah-murahnya. Oleh karena itu, tidak seharusnya BBM dibisniskan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.
Pemerintah hanya boleh mengambil harga BBM untuk sekadar kompensasi atas biaya produksi dan operasionalnya saja. Kalaupun Pemerintah mengambil keuntungan maka keuntungan tersebut sebesar-besarnya harus dikembalikan lagi kepada rakyatnya.
Pemimpin atau penguasa yang menzalimi rakyatnya pasti akan dibalas oleh Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Rasul secara khusus mendoakan keburukan atas para penguasa zalim yang mempersulit kehidupan rakyatnya dengan doa: “Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia menyayangi mereka, maka sayangilah dia”. (HR Muslim)
Rasul banyak memperingatkan untuk penguasa dan pemimpin yang zalim kepada rakyatnya. Diantara mereka adalah (1) Pemimpin jahat (HR at-Tirmidzi), (2) Pemimpin yang dibenci oleh Allah SWT, dibenci oleh rakyat dan membenci rakyatnya (HR Muslim), (3) Pemimpin yang bodoh (imâratu as-sufahâ’), yakni pemimpin yang tidak menggunakan petunjuk Rasul dan tidak mengikuti sunnah beliau (HR Ahmad), (4) Penguasa al-huthamah, yakni yang jahat dan tidak memperhatikan kepentingan rakyatnya (HR Muslim), (5) Penguasa yang menipu (ghâsy[in]) rakyat (HR al-Bukhari dan Muslim).
Negara dalam Islam wajib secara langsung memberikan layanan fasilitas publik seperti pemenuhan BBM untuk masyarakat. Berdasarkan ketentuan syariah Islam, BBM, energi dan sumberdaya alam lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak hakikatnya adalah milik rakyat. Hal ini di dasarkan pada sejumlah hadis. Di antaranya riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang menuturkan bahwa Rasulullah saw., pernah bersabda: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api. Harganya adalah haram”. (HR Ibn Majah dan ath-Thabarani)
Berdasarkan hadis ini, ketiga jenis sumberdaya alam ini adalah milik umum. Hanya saja, statusnya sebagai milik umum adalah berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum (As-Siyaasah al-Iqtishadiyah al-Mutslaa, hlm. 67).
Setiap benda/barang (sumberdaya alam) yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, 3/466).
Dengan demikian tak hanya air, api dan padang rumput. Semua sumberdaya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas (min maraafiq al-jamaa’ah) adalah milik umum (An-Nabhani, An-Nizhaam al-Iqtishaadi, hlm. 201). Alasannya, Rasulullah saw. pernah memberikan penguasaan air di Thaif dan Khaibar kepada seseorang. Air tersebut tidak menjadi tempat bergantung masyarakat. Kenyataan ini menunjukkan bahwa larangan penguasaan ketiga jenis barang dalam hadis di atas mengandung ‘illat yaitu barang tersebut merupakan kebutuhan bersama masyarakat (min maraafiq al-jamaa’ah)
BBM dan energi lainnya (yang depositnya melimpah) sebagai milik umum juga termasuk ke dalam bahasan hadis tentang barang tambang dari riwayat Abyadh bin Hammal ra.
Hal ini ditegaskan oleh Ibnu al-Qudamah, “Barang tambang yang melimpah seperti garam, minyak bumi, air, apakah boleh orang menampakkan kepemilikannya? Jawabannya ada dua riwayat. Yang lebih kuat adalah tidak boleh memilikinya.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/131)
Imam/Khalifah (penguasa dalam sistem pemerintahan Islam) harus memberikan akses atas milik-milik umum ini kepada semua rakyatnya, baik miskin atau kaya (Muqaddimah ad-Dustuur, hlm 365). Karena itu klaim Pemerintah bahwa subsidi BBM selama ini salah sasaran karena banyak dinikmati oleh orang-orang kaya adalah alasan yang bertentangan dengan ketentuan syariah ini. Sebabnya, baik miskin atau kaya, memiliki hak yang sama untuk menikmati semua sumberdaya alam milik umum (yang menguasai hajat hidup orang banyak).