Kenaikan PPN untuk Bansos dan Subsidi, Cukupkah ?

Oleh. Siti Juni Mastiah, SE
(Anggota Penulis Muslimah Jambi dan Aktivis Dakwah)

Sepertinya rakyat kian tercekik menghadapi pajak merangkak naik. Pajak Pertambahan Nilai akan naik dari 11% menjadi 12% per Januari tahun 2025 mendatang. Dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kenaikan PPN ini digunakan untuk mendanai program bantuan sosial (bansos) dan subsidi dalam membantu kesejahteraan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan bahwa hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2023 pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi. (kompas.com, 22/11/2024)

Disampaikan bahwa penerimaan negara dari penyesuaian PPN selama ini dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan bantuan untuk pemberdayaan masyarakat, diantaranya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dana subsidi diantaranya listrik, LPG 3kg, BBM, dan pupuk.

Pemerintahan akan menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini menjadi pertanyaan, apakah bantuan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama ekonomi menengah ke bawah, ditengah kondisi banyaknya kebutuhan kebutuhan masyarakat yang merangkak naik ?

Beginilah jika negara menerapkan sistem kapitalis sekuler, mengandalkan pemasukan kas negara atau APBN terbesarnya adalah dari pajak bukan dari pendapatan yang lain, seperti kekayaan alam negara yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pasal tersebut seharusnya pendapatan negara bisa banyak diambil dari kekayaan alam yang dimiliki oleh negara. Hanya saja karena negara kita sekarang menerapkan sistem aturan sekuler kapitalis liberal buatan manusia, maka pasal didalam Undang-Undang tersebut hanya tertuang sebagai tulisan semata, tidak direalisasikan untuk kepentingan masyarakat. Justru hari ini negara menjadi fasilitator atau regulator nya para pengusaha yang menguasai kekayaan alam negara.

Berbeda sekali jika negara menerapkan sistem yang berasal dari Allah Subhanahu Wata’ala yakni sistem Islam. Dimana pemasukan terbesar negara bukan berasal dari pajak, hutang, dan investasi, melainkan dari pendapatan kekayaan milik umum dan dari pendapatan milik negara. Pendapatan dari harta kekayaan milik umum inilah yang dikatakan dalam Hadist nya Rasulullah Saw, bahwa manusia itu berserikat dalam tiga hal, yakni api berupa kekayaan alam dari dalam bumi seperti pertambangan atau batu bara, emas, nikel, gas alam, minyak bumi, timah dan sebagainya. Kemudian dari air berupa kekayaan alam dari hasil laut dan sungai. Selanjutnya yang ketiga berasal dari padang rumput yakni berupa hasil hutan.

Pendapatan negara dari pos kepemilikan umum inilah yang wajib dikelolah oleh negara untuk mensejahterahkan rakyatnya, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti membiayai pelayanan dan fasilitas umum untuk kesehatan, pendidikan, keamanan, pembiayaan gaji pegawai negara, serta memudahkan negara membuka akses lapangan pekerjaan untuk rakyatnya.

Dari harta kekayaan alam inilah pemasukan negara disalurkan untuk membiayai kebutuhan rakyat, sehingga tarif dasar listrik, air dan sebagainya tidak akan mahal seperti sekarang. Juga disalurkan untuk pembiayaan kesehatan dan pendidikan, yang dibutuhkan dan dipenuhi rakyat secara gratis bagi semua warga negara nya, tidak peduli kaya ataupun miskin, semua mendapatkan pelayanan yang sama dan adil.

Dampak kenaikan pajak akan menambah kesengsaraan rakyat, daya beli masyarakat menurun, pengangguran semakin banyak, kemiskinan semakin bertambah, semakin banyak rakyat terjerat pinjaman online (pinjol), banyak anak putus sekolah, kasus pembunuhan meningkat antar warga maupun dalam keluarga akibat faktor ekonomi, dan segudang permasalahan lainnya di negeri ini. Ditambah kasus korupsi yang selalu menjerat di lembaga perpajakan.

Jelas sekali bahwa solusi dari kenaikan PPN untuk bantuan sosial dan subsidi, terbukti tidak akan mampu memberikan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Karena dalam sistem kapitalis sekuler menjadikan harta berputar pada kalangan pemodal besar saja, seperti pepatah yang menyatakan “yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin”.

Harta kekayaan milik umum yang seharusnya wajib dikelola oleh negara, faktanya hari ini dikelola oleh para pengusaha (pemiliki modal besar) atau para kapital. Ini menunjukkan bahwa negara atau pemerintah hari ini dikuasai oleh para pengusaha atau para oligarki yang mengagungkan kebebasan dalam kepemilikan.

Dalam tulisan pakar ekonomi Islam Muhammad Ishak menyatakan bahwa perhitungan pemasukan dari harta kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia laba nya bisa mencapai Rp. 5.510 triliun. Ini bisa melebihi target pemerintah sekarang yang mencapai Rp 3.000 triliun. (sumber majalah Al Waie edisi Maret 2024)

Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang menjadikan negara dan jajaran pemerintahnya sebagai pengriayah atau pengurus dan pengayom rakyat, bukan pemalak. Dalam Islam memungut harta rakyat dengan cara paksa atau tanpa ada kerelaan seperti pajak hari ini adalah haram. Berbeda dengan Islam bahwa pajak yang dikenal sebagai dhoribah itu boleh dipungut ketika kas negara (baitul mal) dalam keadaan kosong, dimana negara pada saat itu kondisinya butuh pemasukan untuk kepentingan darurat yang harus segera direalisasikan. Maka negara terpaksa mengambil jalan terakhir yakni memungut pajak dari warga negaranya yang mampu saja atau yang mempunyai kelebihan harta. Jadi tidak semua warga negara nya dipungut untuk dimintai pajak.

Saatnya kita kembali kepada syariat Islam yang akan mampu mensejahterakan, sesuai dengan firman Allah Swt., yang artinya “Dan sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (T.QS Al’Araf : 96)

Insya Allah kita dan negara ini akan mendapatkan keberkahan yang melimpah, jauh dari kesempitan, dan berbagai kerusakan akan berkurang atau bahkan hilang, serta mampu dicegah dengan cara menerapkan aturan Islam secara menyeluruh atau kaffah.

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Kenaikan PPN untuk Bansos dan Subsidi, Cukupkah ?
Kenaikan PPN untuk Bansos dan Subsidi, Cukupkah ?
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2024/11/kenaikan-ppn-untuk-bansos-dan-subsidi.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2024/11/kenaikan-ppn-untuk-bansos-dan-subsidi.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content