Sari Setiawati
Pemerintah berencana akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Bahkan menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikumpulkan pemerintah akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Apakah dengan menaikkan pajak, lalu memberikan bantuan sosial (Bansos) dan subsidi akan membuat masyarakat sejahtera? atau justru akan menambah beban masyarakat terutama bagi kalangan menengah dan bawah, apalagi kondisi ekonomi saat ini makin berat.
Kebijakan ini sungguh menjadi tambahan beban bagi masyarakat. Karena sejak pandemi COVID-19 hingga saat ini, perlambatan ekonomi global telah menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, termasuk di Indonesia. Menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari-Agustus 2024 saja terdapat 46.240 pekerja di-PHK (Satudata.kemnaker.go.id, 20/9/2024). Selain itu telah terjadi penurunan daya beli masyarakat, apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini (Tempo.co, 17/10/2024).
Dalam sistem Kapitalisme-Demokrasi yang diterapkan di negeri ini, telah terjadi liberalisasi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), yang dikuasi oleh para kapitalis , sehingga negara tidak memiliki pemasukan untuk kas negara (APBN) dari pengelolaan SDA. Akhirnya, anggaran untuk mengurus rakyat diambil dari pajak yang dikenakan terhadap seluruh rakyat, yang diklaim untuk subsidi dan bansos kepada rakyat yang membutuhkan.
Kebijakan tentang pajak ini menunjukkan bahwa negara kapitalisme tidak menjalankan fungsi sebagai pe-riayah (pengurus rakyat), bahkan lebih tepatnya sebagai pemalak, yang semakin membuat rakyat sengsara.
Klaim bahwa pajak akan dipakai untuk kepentingan rakyat, hanyalah pencitraan semata. Karena kenyataannya, pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi yang berbasis utang. Berbagai pungutan/pajak, termasuk PPN yang bersifat regresif, membebani semua kalangan, termasuk golongan berpenghasilan rendah. Kenaikan pajak yang dilakukan secara terus-menerus, bahkan di tengah kesulitan rakyat, sangatlah zalim. Kezaliman yang dilakukan, khususnya terkait harta, apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap ratusan juta rakyatnya, jelas hukumnya haram.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam, yang menetapkan penguasa sebagai pelayan/pengurus rakyat. Pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak. Negara dalam sistem Islam yang menerapkan syariah (aturan ) Islam secara kâffah, termasuk dalam perekonomian, telah menetapkan kebijakan mengenai APBN, baik tentang pos pemasukan maupun pengeluarannya. Pos pemasukan ada 12 kategori, dii antaranya pemasukan dari: harta rampasan perang (anfâl, ghanîmah, fai dan khumûs); pungutan dari tanah kharaj, pungutan dari non-Muslim (jizyah); harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, zakat, dst. Dan juga salah satu sumber terbesar dalam APBN adalah dari hasil pengelolaan harta milik umum (milkiyyah ‘âmah), seperti SDA. Harta milik umum ini wajib dikelola oleh Negara dan hasilnya diberikan kepada seluruh rakyat, langsung ataupun tidak langsung. Harta milik umum ini haram diserahkan kepada individu/swasta, apalagi dikuasai oleh pihak asing sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme selama ini. Harta milik umum dapat memberikan pemasukan yang besar bagi negara, jika negara bisa meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut secara optimal. Sebagai contoh, minyak mentah dapat meningkat nilainya hingga lebih dari 10-25 kali lipat jika diolah menjadi produk-produk industri petrokimia, seperti polyethylene yang menjadi bahan baku kemasan, botol, pipa dan kabel. Dan juga Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak mentah, gas alam, batubara, emas, tembaga, nikel, hutan, Dan kelautan yang juga memiliki potensi pendapatan negara yang sangat besar.
Dengan itu semua, tentu negara tak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berutang ke luar negeri. Syaratnya semua itu harus dikelola berdasarkan ketentuan syariah Islam.
Maka dari itu, umat dan bangsa ini harus benar-benar kembali pada syariah Islam dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola perekonomian, di antaranya dalam pengelolaan APBN-nya. Selain karena kewajiban dari Allah SWT dan Rasul-Nya, menegakkan sistem Islam bukanlah utopia. Sejarah mencatat bagaimana Daulah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan seperti dalam sistem kapitalisme.
WalLâhu a’lam bishawab