Keadilan Buruh dalam Sistem Kapitalisme Hanya Mimpi

Oleh: Ika Widi Utami S.Mat.,
(Pendidik Generasi)

Miris, nasib buruh saat ini. seperti yang dilansir dari tirto.id, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, penetapan upah itu rawan menjadi kebijakan populis pemerintah daerah. Dia menyebut upah minimum provinsi yang terlalu tinggi atau tidak rasional berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot menyatakan bahwa upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi di kisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang. Sementara itu Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyebut, sebelumnya Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan lain, namun berubah ketika buruh menuntut banyak kenaikan (cnbcindonesia.com).

Akankah permasalahan upah bagi buruh menemukan titik keadilan? Sebab tak dinafikkan kebutuhan Pokok kian hari melambung tinggi namun upah buruh sangat dibatasi kenaikannya.
Sistem Kapitalis Akar Masalah Para Buruh Tidak Sejahtera

Di satu sisi buruh juga inginkan kenaikan gaji untuk berlangsungnya kehidupan yang serba mahal ini. Namun, di sisi lain sistem kapitalisme membuat pengusaha menyusun strategi atau cara bagaimana bisa mendapat untung sebanyak-banyaknya. Alhasil mereka mengupah buruh seminim mungkin. Hal itu terjadi karena dalam sistem kapitalis pengusaha dituntut untuk memproduksi barang yang banyak namun dengan harga yang murah.

Cara berpikir seperti ini wajar terjadi dalam negara kapitalisme. Negara kapitalisme mempunyai ideologi batil yang berdiri atas pemisahan agama dengan kehidupan (sekularisme) yang hanya beorientasi materi. Sistem dalam negara kapitalisme benar saja menjadi mimpi buruk bagi kebanyakan para buruh.

Kedudukan pengusaha dalam sistem kapitalisme dianggap pihak menguntungkan bagi negara dalam menumbuhkan perekonomian sedangkan buruh yang hanyalah rakyat biasa. Buruh dimasukkan dalam faktor produksi. Perbedaan posisi dimata negara seperti ini sangat menyengsarakan para buruh.

Dalam negara kapitalisme menekankan prinsip dengan modal kecil namun mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga upah buruh juga harus ditekan untuk keuntungan yang maksimal. Konsep ini membuat buruh hidup dalam kesengsaraan, hidup pas-pasan karena disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka berkerja. Walaupun buruh telah maksimal bekerja hingga bercucur keringat takkan mampu melampaui standar hidup dalam masyarakat. Negara juga berlepas tangan akan nasib para buruh karena negara hanya berfungsi sebagai regulator kebijakan. Buruh saat ini begitu merasa tertekan dengan beban hidup yang tinggi, logis saja bahwa para buruh inginkan kenaikan gaji.

Bagaimana Ideologi Islam Mengatasi Upah Buruh

Muamalah antara pengusaha dan buruh itu diatur dalam syariat. Kedudukan keduanya ditempatkan sebagai hamba Allah Swt yakni hamba yang sama-sama wajib taat dalam syariat Islam. Prinsip ruhiyah yakni pembentukan kepribadian secara menyeluruh, membersihkan jiwa dan akhlak, serta mengajarkan tata cara memanfaatkan tubuh dalam ketaatan kepada Allah dan berbuat baik bagi diri sendiri serta masyarakat.

Tarbiyah Ruhiyah merangkul nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan sifat-sifat mulia yang berlandaskan wahyu Allah untuk membimbing perilaku dan hubungan sosial yang baik dengan fokus pada kebenaran dan ketakwaan. Hal ini harus dijadikan pedoman penting bagi pengusaha maupun para buruh dan juga menghilangkan kastanisasi antara buruh dan pengusaha. Tak ada perbedaan kedudukan yang mendominasi seperti pengusaha di level tinggi karena kekayaannya sedangkan buruh di level rendah karena kelemahan materi, itu tidak terjadi dalam ajaran Islam.

Dalam Islam. pengusaha dan buruh terikat dalam kontrak atau akad ijarah (Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-‘Ajr” yang artinya “imbalan”). Para ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al Ijarah adalah suatu transaksi yang memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya imbalan. Dengan konsep yang ma’ruf dituntut adil sesuai kesepakatan, jujur dan tidak curang. Dengan konsep ini menjadikan buruh dengan gaji yang lebih baik.

Prinsip kerja sama dalam bekerja (bisnis) dalam Islam juga diatur dalam syariat muamalah qimah madiyah (nilai materi) kegiatan di bidang perdagangan, pertanian, industri dan sejenisnya. Tidak ada anggapan buruh merupakan faktor produksi semata. Jika ada perselisihan dalam hal gaji atau upah dalam Islam disediakan pakar yang disebut khubara’. Pakar (khubara’) yang akan menentukan upah sepadan (ajr al-mistl). Tentu saja pakar yang ditunjuk adalah pilihan kedua belah pihak, bukan pilihan salah satunya saja. Tapi jika keduanya belum juga menemukan kata sepakat maka negara akan bertindak dalam memilihkan pakar untuk mereka.

Pengusaha dan buruh tidak dibebani dalam pembiayaan kebutuhan dasar publik (kesehatan, pendidikan, dan keamanan). Negara lah yang akan memberikan jaminan kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi rakyatnya. Pemenuhan hal tersebut berasal dari pos baitul mal, sehingga jaring sosial bagi rakyat berjalan dengan baik. Begitulah tugas negara Islam yang hadir untuk mengurusi urusan rakyatnya. Pengusaha dapat fokus memperbesarkan usahanya dan memberikan produk terbaik dengan keuntungan besar tentunya. Buruh juga dapat mendapatkan upah sesuai dengan porsi pekerjaannya dengan layak. Mereka dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga terjangkau bahkan bisa saja berlebih. Waallahu’alam

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Keadilan Buruh dalam Sistem Kapitalisme Hanya Mimpi
Keadilan Buruh dalam Sistem Kapitalisme Hanya Mimpi
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2024/11/keadilan-buruh-dalam-sistem-kapitalisme.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2024/11/keadilan-buruh-dalam-sistem-kapitalisme.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content