Oleh D Budiarti Saputri
Tenaga Kesehatan
Makanan dan jajanan anak makin beragam. Kecanggihan teknologi dan kemudahan akses informasi saat ini menyebabkan banyak jajanan dan makanan viral berasal dari luar negeri. Banyaknya makanan impor terkadang membuat keberadaannya kurang terawasi dari segi keamannya. Salah satunya jajanan viral seperti latiao. Makanan ringan khas negeri tirai bambu ini viral di media sosial dan digemari oleh anak-anak. Sayanganya, makanan ini justru membawa bencana bagi anak-anak, seperti keracunan.
Seperti yang belum lama ini terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, jajanan La Tiao asal China ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena menjadi penyebab KLBKP (Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan). Wilayah tersebut diantaranya adalah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang sekolah dasar. Uji laboratorium pun dilakukan. Hasilnya, ada empat jenis La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus. Bakteri itu dapat memicu beberapa keluhan seperti mual, diare, muntah, hingga sesak napas. Dikutip dari cnbcindonesia.com (2/11/24).
Kasus keracunan makan yang menimpa banyak siswa mengingatkan kasus gagal ginjal akut karena obat sirup yang mengandung zat berbahaya di atas ambang batas yang diperbolehkan beberapa tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat oleh negara.
Keamanan pangan dan obat yang beredar haruslah dipastikan, dan hal ini adalah tanggung jawab negara, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Negara harusnya belajar dari kasus-kasus KLB sebelumnya. Negara harus bertanggung jawab jika terjadi keracunan baik karena obat atau makanan. Karena memastikan dan menjamin keamanan obat dan pangan adalah kewajiban negara sebagai pengurus rakyat.
Namun dalam negara yang menjalankan sistem sekuler kapitalis, di mana negara hanya berperan sebagai regulator bukan pengurus rakyat. Tentunya hal ini bisa terabaikan. Ketika ada kejadian luar biasa keracunan atau kasus seperti gagal ginjal akut, para pejabat negara justru saling lempar tanggung jawab, mereka cuci tangan terhadap kasus-kasus tersebut. Penindakan terhadap unsur tindak kriminal hanya fokus pada pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikannya. Namun, tidak ada pejabat terkait semisal BPOM atau Kemenkes yang turut bertanggung jawab perihal kelalaian dalam pengawasan dan uji kelayakan pangan.
Dalam kasus latiao, negara memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengontrolan uji kelayakan. Baik pihak swasta atau individu yang memproduksi, negara tetap harus melakukan pengawasan demi menjamin keamanan kesehatan masyarakat.
Hal ini jelas akan berbeda dengan negara yang menerapkan Islam. Negara dalam Islam memiliki pemahaman untuk mengurusi urusan umat termasuk dalam obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredaran. Prinsip halal dan thayyib akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamananan pangan dan obat. Termasuk ketika menemukan pejabat di bawahnya tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, penguasa wajib bersikap tegas serta memberi sanksi kepada pejabatnya.
Negara Islam memiliki mekanisme dalam memastikan keamanan pangan dan obat. Negara wajib menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Negara akan menetapkan kebijakan keamanan pangan dengan mekanisme berikut:
Pertama, mengatur regulasi untuk industri makanan dan minuman agar sesuai ketentuan pangan halal, baik (tayib), aman, tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, halal, dan tidak memicu munculnya penyakit.
Kedua, melakukan pengawasan, yakni lembaga negara yang melakukan pengawasan dan pengontrolan dalam rangka mencegah pelaku industri berlaku curang, menipu, mengurangi takaran atau timbangan, serta memastikan kualitas produk obat dan pangan tetap layak dan aman dikonsumsi.
Ketiga, melakukan edukasi melalui lembaga layanan kesehatan, media massa agar masyarakat memahami kriteria makanan halal, tayib, dan aman dikonsumsi.
Keempat, menindak tegas siapa saja yang menyalahi ketentuan peredaran obat dan pangan yang sesuai standar Islam, yaitu halal, tayib, dan aman.
Dengan kebijakan yang terintegrasi dan sistemis. Negara dapat menjamin terpenuhinya produk obat dan pangan yang halal, tayib, dan aman.
Maka sudah saatnya kita meninggalkan sistem kapitalis sekuler dan beralih pada sistem Islam. Satu-satunya sistem yang merupakan sistem yang benar karena berasal dari Sang Pencipta Manusia yaitu Allah Swt. Hanya dalam sistem Islam keamanan pangan dan obat dapat dijamin. Wallahu’alam bissawab