Oleh : Wanti
Jakarta,CNBC Indonesia_Pada saat ini bahasan naiknya upah minimum sedang ramai di perbincangkan.Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia,Subchan Gatot menerangkan bahwa mulai Sabtu-Minggu hingga Senin,Dewan Pengupahan Nasional melakukan sidang,bahkan pada hari minggu mentri terkait mengadakan rapat khusus yang membahas tentang pengupahan.
Jika mengikuti PP55/2023,Apindo ingin membuat skala upah bagi para pekerja.Menurut aturan tersebut,terdapat tiga variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahun,yaitu pertumbuhan ekonomi,inflasi,dan indeks tertentu.Pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan kemampuan perusahaan antara 1-3%.Jika upah minimum pekerja yang tidak terlalu tinggi,maka perusahaan punya ruang untuk berkembang.
Sementara Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebutkan Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama,namun semua itu berubah karena buruh menuntut banyak kenaikan upah.Perusahaan banyak yang gulung tikar dengan kenaikan upah buruh tersebut.
Kenaikan UMP pada setiap tahunnya selalu menjadi tuntutan para buruh.Di satu sisi,putusan MK membuat para buruh sedikit lega karena dalam putusan tersebut pengupahan harus dilihat berdasarkan KHL para buruh,sehingga ada harapan kenaikan upah lebih besar pada 2025.Di sisi lain,para pengusaha juga merasa keberatan jika kenaikan upah terlalu tinggi.Pasalnya,bagi para pengusaha kenaikan upah,berapa pun besarannya,itu dianggap sebagai tambahan beban yang beresiko bagi bisnis dan perusahaan mereka.
Permasalahan upah buruh memeng tidak akan terselesaikan dalam sistem kapitalis seperti saat ini.Jika buruh menginginkan upah naik,tapi sebaliknya pengusaha punya prinsip upah buruh seminim mungkin dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.Siatem kapitalis juga membedakan kasta sesuai kepemilikan harta yang mereka punya.Menganggap para pengusaha punya kedudukan tinggi dengan jabatan yang mereka punya sedangkan menganggap buruh adalah bawahan yang mempunyai kelemahan dalam harta.
Para buruh menuntut kenaikan upah karena terdesak kebutuhan pokok,biaya pendidikan yang tinggi,kenaikan pajak,dan kesehatan yang tidak murah juga.Meski mendapat upah yang tinggi,itu hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka saja.Boleh jadi pendapatan tinggi,tetapi pengeluaran juga tinggi karena harga barang dan jasa lebih mahal dibandingkan wilayah yang taraf hidupnya rendah.
Inilah yang menjadi problem mendasar pengupahan dalam sistem kapitalisme.Penetapan upah tidak berdasarkan pada manfaat tenaga atau jasa yang ia berikan kepada masyarakat.Dalam pandangan kapitalisme,upah ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup paling minim bagi setiap individu.
Keadaan seperti ini tidak mungkin terjadi dalam sistem islam.Islam mengatur akad yang terjadi antar pengusaha dan buruh.Prinsip pengupahan dalam islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi(muamalah)secara umum,yakni asas keadilan dan kesejahteraan.Untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu,upah,dan tenaganya.Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga tidak kabur sebab transaksi ijarah yang masih kabur itu hukumnya adalan fasad(rusak).
Perusahaan harus membayarkan upah tepat waktu dan tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman.Dari Abdullah bin umar ia berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan terkait upah,pakar(khubara’)yang dipilih kedua pihak akan menentukan upah sepadan.Jika masih bersengketa,negara lah yang memilih pakar tersebut dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata. Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat.