Oleh: Yanti Rohayati
Puluhan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam beberapa waktu terakhir ini terpaksa membuang susu hasil panen mereka. Hal itu lantaran pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS) membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak dan pengepul susu itu. Kemudian, pada sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 30 peternak dan pengepul susu dari berbagai kecamatan di Kabupaten Boyolali mendatangi Kantor Dinas Peternakan wilayah itu untuk mengadukan permasalahan yang sedang mereka alami. Mereka juga meminta izin untuk membuang stok susu yang tidak bisa dikirimkan ke pabrik atau IPS.
Alasannya (pabrik atau IPS membatasi penerimaan pasokan susu) dengan alasan maintenance mesin. “Padahal tidak mungkin itu,” ungkap Sugianto saat ditemui wartawan di sela-sela audiensi peternak dan pengepul susu dengan jajaran Dinas Peternakan Kabupaten Boyolali.
Pembatasan penerimaan pasokan susu oleh pabrik atau IPS itu lantaran ada kebijakan impor susu yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
Indonesia memiliki nilai impor susu yang lebih besar daripada nilai ekspornya. Kita masih bergantung pada susu impor karena kebutuhan konsumsi susu terus meningkat pesat setiap tahunnya dan sistem produksi susu di Indonesia masih belum bisa mencukupi permintaan konsumen. Terbukti dari Produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) hanya dapat memenuhi sekitar 22% kebutuhan susu segar dalam negeri, sedangkan 78% sisanya berasal dari impor (BPS 2020).
Kendala para peternak dalam menghasilkan susu yang berkualitas dikarenakan masih sedikitnya populasi sapi perah di Indonesia, sekitar 592 ribu ekor. Juga rendahnya produktivitas sapi perah rakyat, yaitu 8-12 liter per ekor per hari. Serta tingginya rasio biaya pakan dengan hasil produksi susu, mencapai 0,5-0,6%. Seharusnya pemerintah memberikan fasilitas kepada para peternak, dengan memberikan pelatihan kepada para peternak dan manampung susu peras paska panen.
Ancaman Gulung Tikar Akibat Kebijakan Penguasa
Kebijakan pemerintah dengan melakukan impor susu adalah kebijakan yang menyengsarakan rakyat, karna saat ini Indonesia memiliki nilai impor susu yang lebih besar dari pada nilai ekspornya. Jelas hal ini sangat merugikan para peternak sapi perah lokal, dimana mereka harus bersaing dengan para peternak sapi perah dari luar Negeri. Sebenarnya pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan impor susu, seandainya pemerintah mau memberikan fasilitas yang menunjang kepada para peternak sapi susu perah, dengan memberikan bantuan modal, dengan memberikan sapi – sapi yang berkualitas untuk menghasilkan kualitas susu yang bagus. Hanyalah harapan semu pada sistem saat ini, dimana pemerintah hanya memberikan solusi yang bersifat stagnan terhadap masalah Para peternak susu perah.
Solusi Islam Menghadapi Masalah Kapitalis Para Peternak Susu Perah
Susu adalah bahan pangan yang memiliki nilai gizi tinggi karena mengandung berbagai macam zat gizi. Susu mudah dicerna dan diserap sehingga sangat baik dikonsumsi untuk semua umur. Susu adalah karunia Allah Taala sebagaimana dalam ayat, “Dan sungguh, pada hewan ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minuman dari apa yang ada dalam perutnya (berupa) susu murni antara kotoran dan darah, yang mudah ditelan bagi orang yang meminumnya.” (QS An-Nahl [16]: 66).
Melihat manfaat besar susu ini, tidak layak jika dikelola secara kapitalistik. Sungguh, Islam memiliki sistem dan politik ekonomi Islam yang akan memberikan jaminan dan perlindungan bagi para peternak sapi perah agar jerih payah mereka bisa dinikmati oleh masyarakat luas.
Imam adalah perisai, di belakangnya umat berperang dan kepadanya umat melindungi diri. Jika ia menyuruh untuk bertakwa kepada Allah dan ia berbuat adil, dengan itu ia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika menyuruh selain itu, ia menanggung dosanya.” (HR Muslim).
Atas dasar ini, visi pengelolaan peternakan, sumber daya, produktivitas, dan ketersediaan pangan melalui sektor peternakan adalah bagian dari tanggung jawab penguasa. Untuk itu, Khilafah akan berdiri tegak membela kemaslahatan umat, dalam hal ini para peternak sapi perah.
Untuk menjamin nasib mereka, Khilafah akan menerapkan politik dalam negeri dalam wujud penjagaan stabilitas harga susu. Jika ada susu impor di pasar dalam negeri, Khilafah harus memastikan keberadaannya tidak berdampak pada harga susu lokal. Jika ternyata berdampak pada harga susu lokal, Khilafah berwenang untuk membatasi kuota atau menghentikan impor susu tersebut.
Pemerintah berperan menjamin pemberdayaan penuh sektor peternakan sapi perah di dalam negeri. Kawasan-kawasan yang potensial untuk membangun peternakan sapi perah akan diakomodasi dan difasilitasi dengan sebaik-baiknya, baik itu dari sisi lokasi geografis, modal usaha, ketersediaan pakan dan kesehatan ternak, beserta fasilitas pengolahan, penyimpanan, penyaluran, dan transportasinya.
Namun demikian, hal ini tidak bisa terlaksanakan bila sistem di negeri masih kapitalisme sekuler, sejatinya apapun permasalahan umat akan tuntas diselesaikan bila sistem yang menaungi negeri ini shahih dan sistem ini hanya bisa tegak di bawah institusi yang yang Allah SWT Ridhoi, yakni Khilafah ala minhajjnubuwwah. Wallohualam bishowab.